Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2001 Tentang Penghentian Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri, Hakim, dan Pejabat Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor37
Tahun2001
TentangPENGHENTIAN PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI, HAKIM, DAN PEJABAT NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4557
Jumlah diDownload59
Tahun Pengundangan2001
Nomor Pengundangan60
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Februari 2036
Pejabat Pengundangan