Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) di Bidang Perbankan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor37
Tahun1999
TentangPENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1999
Nomor Pengundangan81
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Mei 1999
Pejabat Pengundangan