Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1997 Tentang Pembebastugasan dan Pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, Atau Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak Karena Hak-haknya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor37
Tahun1997
TentangPEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA, WAKIL KETUA, ATAU ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK KARENA HAK-HAKNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1997
Nomor Pengundangan80
Nomor Tambahan3709
Tanggal Pengundangan10 Juli 1997
Pejabat Pengundangan