PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1996
Pemindahan Sisa Kredit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996 ke Tahun Anggaran 1996/1997
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 37 |
Tahun | 1996 |
Tentang | PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1995/1996 KE TAHUN ANGGARAN 1996/1997 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1996 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 54 |
Nomor Tambahan | 3642 |
Tanggal Pengundangan | 06 Mei 1996 |
Pejabat Pengundangan |