Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1996 Tentang Pemindahan Sisa Kredit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996 ke Tahun Anggaran 1996/1997

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor37
Tahun1996
TentangPEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1995/1996 KE TAHUN ANGGARAN 1996/1997
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1996
Nomor Pengundangan54
Nomor Tambahan3642
Tanggal Pengundangan06 Mei 1996
Pejabat Pengundangan