Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1996 Tentang Pemindahan Sisa Kredit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996 ke Tahun Anggaran 1996/1997
| Tahun Pengundangan | 1996 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 54 |
| Nomor Tambahan | 3642 |
| Tanggal Pengundangan | 06 Mei 1996 |
| Pejabat Pengundangan | MOERDIONO |