Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1993 Tentang Penetapan Pensiun Pokok dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor37
Tahun1993
TentangPENETAPAN PENSIUN POKOK DAN PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1993
Nomor Pengundangan54
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Oktober 1993
Pejabat Pengundangan