Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1979 Tentang Pemberian Gaji Bulan ke Empat Belas dalam Tahun Anggaran 1979/1980 Kepada Pegawai Negeri dan Pejabat Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor37
Tahun1979
TentangPEMBERIAN GAJI BULAN KE EMPAT BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 1979/1980 KEPADA PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan