Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1973 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dibidang Perikanan Laut di Sorong (irian Jaya)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor37
Tahun1973
TentangPENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DIBIDANG PERIKANAN LAUT DI SORONG (IRIAN JAYA)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1973
Nomor Pengundangan47
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Mei 1973
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum