Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1960 Tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "krosok Ordonnatie 1937" (staatsblad 1937 No. 604) untuk Tahun 1960

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor37
Tahun1960
TentangPENETAPAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAM PASAL 11 "KROSOK ORDONNATIE 1937" (STAATSBLAD 1937 NO. 604) UNTUK TAHUN 1960
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan