Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1958 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pemerintah Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor37
Tahun1958
TentangKEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PEMERINTAH DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1958
Nomor Pengundangan57
Nomor Tambahan1592
Tanggal Pengundangan06 Juli 1958
Pejabat Pengundangan