Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1954 Tentang Pemberian Honorarium Kepada Para Ketua (pengganti) Para Jaksa (pengganti) dan Para Panitera (pengganti) Pada Pengadilan Kejaksaan Ketentaraan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor37
Tahun1954
TentangPEMBERIAN HONORARIUM KEPADA PARA KETUA (PENGGANTI) PARA JAKSA (PENGGANTI) DAN PARA PANITERA (PENGGANTI) PADA PENGADILAN KEJAKSAAN KETENTARAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1954
Nomor Pengundangan58
Nomor Tambahan579
Tanggal Pengundangan05 Agustus 1954
Pejabat Pengundangan