Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1954 Tentang Pemberian Honorarium Kepada Para Ketua (pengganti) Para Jaksa (pengganti) dan Para Panitera (pengganti) Pada Pengadilan Kejaksaan Ketentaraan
Tahun Pengundangan | 1954 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 58 |
Nomor Tambahan | 579 |
Tanggal Pengundangan | 05 Agustus 1954 |
Pejabat Pengundangan |