Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1952 Tentang Peraturan Sementara Penetapan Gaji Pokok Presiden, Wakil Presiden, Perdana Menteri, Wakil-perdana Menteri dan Para Menteri Republik Indonesia
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 37 |
| Tahun | 1952 |
| Tentang | PERATURAN SEMENTARA PENETAPAN GAJI POKOK PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN, PERDANA MENTERI, WAKIL-PERDANA MENTERI DAN PARA MENTERI REPUBLIK INDONESIA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Tentang Penunjukan Penguasa-penguasa Militer Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Tentang Penunjukan Penguasa-penguasa Militer |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 6838 |
| Jumlah diDownload | 2 |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Tentang Penunjukan Penguasa-penguasa Militer
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Tentang Penunjukan Penguasa-penguasa Militer