Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948 Tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor37
Tahun1948
TentangSUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN/KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2666
Jumlah diDownload1