Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
| Tahun Pengundangan | 1998 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 51 |
| Nomor Tambahan | 3745 |
| Tanggal Pengundangan | 03 Mei 1998 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar