Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1954 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1952 yang Mengenai Batas Tertinggi Jumlah Pokok Pensiun dan Tunjangan Kemahalan Daerah Serta Tunjangan Keluarga (lembaran-negara Tahun 1952 No. 77)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor36
Tahun1954
TentangPENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 47 TAHUN 1952 YANG MENGENAI BATAS TERTINGGI JUMLAH POKOK PENSIUN DAN TUNJANGAN KEMAHALAN DAERAH SERTA TUNJANGAN KELUARGA (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1952 NO. 77)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7655
Jumlah diDownload178
Tahun Pengundangan1954
Nomor Pengundangan57
Nomor Tambahan577
Tanggal Pengundangan05 Juli 1954
Pejabat Pengundangan