Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1954 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1952 yang Mengenai Batas Tertinggi Jumlah Pokok Pensiun dan Tunjangan Kemahalan Daerah Serta Tunjangan Keluarga (lembaran-negara Tahun 1952 No. 77)
Tahun Pengundangan | 1954 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 57 |
Nomor Tambahan | 577 |
Tanggal Pengundangan | 05 Juli 1954 |
Pejabat Pengundangan |