Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1954 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1952 yang Mengenai Batas Tertinggi Jumlah Pokok Pensiun dan Tunjangan Kemahalan Daerah Serta Tunjangan Keluarga (lembaran-negara Tahun 1952 No. 77)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor36
Tahun1954
TentangPENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 47 TAHUN 1952 YANG MENGENAI BATAS TERTINGGI JUMLAH POKOK PENSIUN DAN TUNJANGAN KEMAHALAN DAERAH SERTA TUNJANGAN KELUARGA (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1952 NO. 77)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1954
Nomor Pengundangan57
Nomor Tambahan577
Tanggal Pengundangan05 Juli 1954
Pejabat Pengundangan