Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1997 Tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Hibah Wasiat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor35
Tahun1997
TentangPENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA HIBAH WASIAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1997
Nomor Pengundangan78
Nomor Tambahan3707
Tanggal Pengundangan10 Juli 1997
Pejabat Pengundangan