Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1996 Tentang Perubahan Pp 36-1997 Tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing dalam Bidang Perdagangan Sebagaimana Telah Diubah dengan Pp 19-1988

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor35
Tahun1996
TentangPERUBAHAN PP 36-1997 TENTANG PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG PERDAGANGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 19-1988
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6552
Jumlah diDownload221
Tahun Pengundangan1996
Nomor Pengundangan52
Nomor Tambahan3640
Tanggal Pengundangan06 April 1996
Pejabat Pengundangan