Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1992 Tentang Pembentukan 18 (delapan Belas) Kecamatan di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat Ii Simalungun, Dairi, Tapanuli Selatan, Karo, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Nias, Langkat dan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Medan dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor35
Tahun1992
TentangPEMBENTUKAN 18 (DELAPAN BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN-KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SIMALUNGUN, DAIRI, TAPANULI SELATAN, KARO, TAPANULI UTARA, TAPANULI TENGAH, NIAS, LANGKAT DAN DI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MEDAN DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA UTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7107
Jumlah diDownload204
Tahun Pengundangan1992
Nomor Pengundangan65
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Juli 1992
Pejabat Pengundangan