Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1973 Tentang Perubahan Jumlah Minimal Tambahan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1973
| Tahun Pengundangan | 1973 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 44 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 09 Maret 1973 |
| Pejabat Pengundangan |