Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1955 Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952 Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah
Tahun Pengundangan | 1955 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 80 |
Nomor Tambahan | 927 |
Tanggal Pengundangan | 31 Desember 1955 |
Pejabat Pengundangan |