Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1955 Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952 Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor35
Tahun1955
TentangMEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 1952 MENGENAI PENUNJUKAN DAERAH INDONESIA, DIMANA UANG ASING DAPAT DITERIMA SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN MENYAMPINGKAN ALAT PEMBAYARAN INDONESIA YANG SAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2352
Jumlah diDownload166
Tahun Pengundangan1955
Nomor Pengundangan80
Nomor Tambahan927
Tanggal Pengundangan31 Desember 1955
Pejabat Pengundangan