Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1950 Tentang Sumpah dan Janji Anggauta Dewan Pemerintah Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor35
Tahun1950
TentangSUMPAH DAN JANJI ANGGAUTA DEWAN PEMERINTAH DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan