Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 34 |
| Tahun | 2015 |
| Tentang | PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 04 Juni 2015 |
| Pejabat yang Menetapkan | JOKO WIDODO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 5225 |
| Jumlah diDownload | 282 |
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 127 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 05 Juni 2015 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia