Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1992 Tentang Penundaan Berlakunya Pasal 5 Ayat (1) Pp 18-1991 Tentang Ketentuan Konversi Hak Atas Tanah di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menurut Uu Pokok Agraria
| Tahun Pengundangan | 1992 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 63 |
| Nomor Tambahan | 3483 |
| Tanggal Pengundangan | 30 Juni 1992 |
| Pejabat Pengundangan |