Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1992 Tentang Penundaan Berlakunya Pasal 5 Ayat (1) Pp 18-1991 Tentang Ketentuan Konversi Hak Atas Tanah di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menurut Uu Pokok Agraria

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor34
Tahun1992
TentangPENUNDAAN BERLAKUNYA PASAL 5 AYAT (1) PP 18-1991 TENTANG KETENTUAN KONVERSI HAK ATAS TANAH DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR MENURUT UU POKOK AGRARIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1992
Nomor Pengundangan63
Nomor Tambahan3483
Tanggal Pengundangan30 Juni 1992
Pejabat Pengundangan