Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1992 Tentang Penundaan Berlakunya Pasal 5 Ayat (1) Pp 18-1991 Tentang Ketentuan Konversi Hak Atas Tanah di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menurut Uu Pokok Agraria

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor34
Tahun1992
TentangPENUNDAAN BERLAKUNYA PASAL 5 AYAT (1) PP 18-1991 TENTANG KETENTUAN KONVERSI HAK ATAS TANAH DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR MENURUT UU POKOK AGRARIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1077
Jumlah diDownload211
Tahun Pengundangan1992
Nomor Pengundangan63
Nomor Tambahan3483
Tanggal Pengundangan30 Juni 1992
Pejabat Pengundangan