Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1992 Tentang Penundaan Berlakunya Pasal 5 Ayat (1) Pp 18-1991 Tentang Ketentuan Konversi Hak Atas Tanah di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menurut Uu Pokok Agraria
Tahun Pengundangan | 1992 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 63 |
Nomor Tambahan | 3483 |
Tanggal Pengundangan | 30 Juni 1992 |
Pejabat Pengundangan |