Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1954 Tentang Hak Kekuasaan untuk Memberikan Kenaikan Gaji yang Tertentu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor34
Tahun1954
TentangHAK KEKUASAAN UNTUK MEMBERIKAN KENAIKAN GAJI YANG TERTENTU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1954
Nomor Pengundangan55
Nomor Tambahan574
Tanggal Pengundangan05 Juli 1954
Pejabat Pengundangan