Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1949 Tentang Pemberian Pensiun Kepada Pegawai Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor34
Tahun1949
TentangPEMBERIAN PENSIUN KEPADA PEGAWAI NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan