Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1948 Tentang Peredaran Uang dengan Perantaraan Bank
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 34 |
Tahun | 1948 |
Tentang | PEREDARAN UANG DENGAN PERANTARAAN BANK |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1948 Tentang Peredaran Uang dengan Perantaraan Bank |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 5569 |
Jumlah diDownload |