Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor33
Tahun2025
TentangPencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Juli 2025
Pejabat yang MenetapkanPRABOWO SUBIANTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat63
Jumlah diDownload46
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan117
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Juli 2025
Pejabat PengundanganPRASETYO HADI