Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2024 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 177 |
| Nomor Tambahan | 6984 |
| Tanggal Pengundangan | 22 Agustus 2024 |
| Pejabat Pengundangan | PRATIKNO |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak