Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor33
Tahun2024
TentangJENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Agustus 2024
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat171
Jumlah diDownload128
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan177
Nomor Tambahan6984
Tanggal Pengundangan22 Agustus 2024
Pejabat PengundanganPRATIKNO
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum