Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor33
Tahun2019
TentangPENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMILIK GUDANG YANG TIDAK MELAKUKAN PENDAFTARAN GUDANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Mei 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan90
Nomor Tambahan6346
Tanggal Pengundangan06 Mei 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum