Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1971 Tentang Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1970/1971 Kepada Tahun Anggaran 1071/1972
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 33 |
Tahun | 1971 |
Tentang | PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1970/1971 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1071/1972 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |