Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1955 Tentang Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor33
Tahun1955
TentangPENETAPAN PERATURAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1955
Nomor Pengundangan77
Nomor Tambahan918
Tanggal Pengundangan23 Desember 1955
Pejabat Pengundangan