PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1990
Penarikan Kembali Sebagian Kekayaan Negara Yang Tertanam dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Industri Sandang I
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 32 |
Tahun | 1990 |
Tentang | PENARIKAN KEMBALI SEBAGIAN KEKAYAAN NEGARA YANG TERTANAM DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) INDUSTRI SANDANG I |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1990 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 42 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 19 Juli 1990 |
Pejabat Pengundangan |