Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1990 Tentang Penarikan Kembali Sebagian Kekayaan Negara yang Tertanam dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Industri Sandang I

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor32
Tahun1990
TentangPENARIKAN KEMBALI SEBAGIAN KEKAYAAN NEGARA YANG TERTANAM DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) INDUSTRI SANDANG I
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1990
Nomor Pengundangan42
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Juli 1990
Pejabat Pengundangan