Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 Tentang Penetapan Kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu, dan Anak Yatim-piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 32 |
Tahun | 1977 |
Tentang | PENETAPAN KEMBALI PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN/WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, DAN ANAK YATIM-PIATU ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2001 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu dan Anak Yatim/piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2001 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu dan Anak Yatim/piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 1977 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 53 |
Nomor Tambahan | 3111 |
Tanggal Pengundangan | 25 Juli 1977 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2001 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu dan Anak Yatim/piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2001 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu dan Anak Yatim/piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia