Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1952 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nr 11 Tahun 1952 Mengenai Hukuman Jabatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor32
Tahun1952
TentangPERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NR 11 TAHUN 1952 MENGENAI HUKUMAN JABATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan