Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor31
Tahun2011
TentangPENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF BERUPA KONTRAK BERJANGKA YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Juni 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan60
Nomor Tambahan5220
Tanggal Pengundangan06 Juni 2011
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :