Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Ri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor31
Tahun2004
TentangTARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA RI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Jenis dan Taraf Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Jenis dan Taraf Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2004
Nomor Pengundangan111
Nomor Tambahan4427
Tanggal Pengundangan10 Mei 2004
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum