PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2001
Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum,peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Serta Janda/dudanya
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 31 |
Tahun | 2001 |
Tentang | PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN HAKIM PERADILAN UMUM,PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA SERTA JANDA/DUDANYA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2001 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 54 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 18 Mei 2001 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1995 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim dan Janda/dudanya
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1995 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim dan Janda/dudanya