Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum,peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama Serta Janda/dudanya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor31
Tahun2001
TentangPENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN HAKIM PERADILAN UMUM,PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA SERTA JANDA/DUDANYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2001
Nomor Pengundangan54
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Mei 2001
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :