Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum,peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama Serta Janda/dudanya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor31
Tahun2001
TentangPENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN HAKIM PERADILAN UMUM,PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA SERTA JANDA/DUDANYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7809
Jumlah diDownload67
Tahun Pengundangan2001
Nomor Pengundangan54
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Mei 2001
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum