Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Kepada Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor31
Tahun1998
TentangPENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DI BIDANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK KEPADA DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1998
Nomor Pengundangan45
Nomor Tambahan3742
Tanggal Pengundangan28 Februari 1998
Pejabat Pengundangan