Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1973 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Modal Saham P.t. Jakarta International Hotel

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor31
Tahun1973
TentangPENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MODAL SAHAM P.T. JAKARTA INTERNATIONAL HOTEL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1973
Nomor Pengundangan38
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 September 1973
Pejabat Pengundangan