Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Perikanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor30
Tahun2008
TentangPENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 April 2008
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan55
Nomor Tambahan4840
Tanggal Pengundangan11 April 2008
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum