Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 Tentang Penetapan Universitas Airlangga Sebagai Badan Hukum Milik Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor30
Tahun2006
TentangPENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Airlangga
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Airlangga
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2006
Nomor Pengundangan66
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 September 2006
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum