Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 Tentang Penetapan Universitas Airlangga Sebagai Badan Hukum Milik Negara
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 30 |
| Tahun | 2006 |
| Tentang | PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Airlangga Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Airlangga |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 923 |
| Jumlah diDownload | 251 |
| Tahun Pengundangan | 2006 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 66 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 14 September 2006 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Airlangga
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Airlangga