Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 Tentang Penetapan Universitas Airlangga Sebagai Badan Hukum Milik Negara
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 30 |
Tahun | 2006 |
Tentang | PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Airlangga Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Airlangga |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2006 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 66 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 14 September 2006 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Airlangga
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Airlangga