Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1991 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Umum (perum) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
| Tahun Pengundangan | 1991 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 38 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 21 Mei 1991 |
| Pejabat Pengundangan |