PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 1991
Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Umum (perum) Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 30 |
Tahun | 1991 |
Tentang | PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1991 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 38 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 21 Mei 1991 |
Pejabat Pengundangan |