Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1991 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Umum (perum) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor30
Tahun1991
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1991
Nomor Pengundangan38
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Mei 1991
Pejabat Pengundangan