Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor30
Tahun1982
TentangPENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA ANGKUTAN MOTOR DAMRI MENJADI PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1984 Tentang Perusahaan Umum (perum) Damri
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1984 Tentang Perusahaan Umum (perum) Damri
Tahun Pengundangan1982
Nomor Pengundangan54
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 September 1982
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :