PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 1973
Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1972/1973 Kepada Tahun Anggaran 1973/1974
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 30 |
Tahun | 1973 |
Tentang | PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1972/1973 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1973/1974 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1973 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 37 |
Nomor Tambahan | 3009 |
Tanggal Pengundangan | 25 Juni 1973 |
Pejabat Pengundangan |