Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1972 Tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada P.t. "atjeh Minerals Indonesia"

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor30
Tahun1972
TentangPEMBERIAN TAMBAHAN KELONGGARAN PERPAJAKAN KEPADA P.T. "ATJEH MINERALS INDONESIA"
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan