Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor30
Tahun1953
TentangTARIP ONGKOS-ONGKOS DALAM ORDONANSI 17 DESEMBER 1909 (STAATSBLAD 1909 NOMOR 584)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1953
Nomor Pengundangan59
Nomor Tambahan448
Tanggal Pengundangan09 Januari 1953
Pejabat Pengundangan