Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1953 Tentang Tarip Ongkos-ongkos dalam Ordonansi 17 Desember 1909 (staatsblad 1909 Nomor 584)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor30
Tahun1953
TentangTARIP ONGKOS-ONGKOS DALAM ORDONANSI 17 DESEMBER 1909 (STAATSBLAD 1909 NOMOR 584)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1953
Nomor Pengundangan59
Nomor Tambahan448
Tanggal Pengundangan09 Januari 1953
Pejabat Pengundangan