Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun2009
TentangPENGAWASAN PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU DALAM DAERAH PABEAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan16
Nomor Tambahan4971
Tanggal Pengundangan16 Januari 2009
Pejabat Pengundangan