Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun1998
TentangTATA CARA PENYITAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1998
Nomor Pengundangan5
Nomor Tambahan3725
Tanggal Pengundangan01 Juli 1998
Pejabat Pengundangan