Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1989 Tentang Pemisahan dan Pengalihan Kekayaan Negara Pada Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan (senopen) di Medan, Surabaya, Bali, Ujung Pandang dan Unit Keselamatan Penerbangan di Balikpapan untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara dalam Perusahaan Umum (perum) Angkasa Pura I

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun1989
TentangPEMISAHAN DAN PENGALIHAN KEKAYAAN NEGARA PADA SENTRA OPERASI KESELAMATAN PENERBANGAN (SENOPEN) DI MEDAN, SURABAYA, BALI, UJUNG PANDANG DAN UNIT KESELAMATAN PENERBANGAN DI BALIKPAPAN UNTUK DIJADIKAN TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA DALAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA I
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1989
Nomor Pengundangan7
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Maret 1989
Pejabat Pengundangan