Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1977 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Perseroan Terbatas Pelita Bahari

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun1977
TentangPENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PERSEROAN TERBATAS PELITA BAHARI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1977
Nomor Pengundangan4
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Februari 1977
Pejabat Pengundangan