Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957 Tentang Penyerahan Pajak Negara Kepada Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun1957
TentangPENYERAHAN PAJAK NEGARA KEPADA DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1957
Nomor Pengundangan10
Nomor Tambahan1155
Tanggal Pengundangan02 Juni 1957
Pejabat Pengundangan